Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen

Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen
Rapat perundingan UMK Kabupaten Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.

"Besaran UMK baru saja kami sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Bekasi, Sabtu (16/11).

Dia mengatakan, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.

"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," katanya.

Edi menjelaskan, ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp 4.498.961.

Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp 4.606.913.

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp 4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.146.126," ungkapnya.

Edi mengaku, putusan itu sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News