Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen
"Kami tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.
"Ini harapan kami bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given, dan kami tidak ada masalah," katanya. (antara/jpnn)
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta
- Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru
- UMK Ngawi 2023 Diproyeksikan Naik Sebegini
- Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya
- Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Pastikan Tindakan Anies Baswedan Tidak Sah
- Buruh Kepung Kantor Pemkab Bekasi, Tuntut Kenaikan UMK