Yang Lain Ditahan, Satu Lolos, kok bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Satu orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Dia adalah eks Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional, Kamaludin Harahap.
Berbeda dengan empat rekannya sesama tersangka yang lain, Kamaludin memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu dia bisa selamat dari jerat KPK.
Anehnya, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kamaludin, pihak KPK mengaku belum dapat keterangan. Politikus partai berlambang matahari putih itu ternyata tidak menjelaskan ke KPK mengenai alasan dirinya mangkir.
"KH (Kamaludin Harahap) belum bisa dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.
Yuyuk pun tak menjawab saat ditanya apakah KPK mengetahui keberadaan Kamaludin saat ini. "Itu (lokasi Kamaludin) kewenangan penyidik, saya tidak bisa infokan," ujarnya singkat.
Namun Yuyuk pastikan bahwa penyidik akan segera memanggil kembali Kamaludin dalam waktu dekat. "Akan dijadwal ulang riksa," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK, Selasa (10/11) menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritongga dan Sigit Pramono Asri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Satu orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Dia adalah eks Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
- Dengar Strategi Mentan Amran, Mahasiswa Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!