Yang Lulus, Per 1 Januari 2014 Sudah jadi CPNS
Jadi bagaimana solusi untuk honorer yang gagal? Apakah akan dimasukkan ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau dijadikan outsourching?
Ini masih akan kita rumuskan. Di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur sipil negara terdiri atas pegawai negeri dan PPPK. Nah untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, jadi beda dengan honorer. Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja.
Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah.
Per Januari 2014, apakah daerah tidak diperkenankan lagi untuk membuat anggaran untuk gaji honorer?
Lah, kan sudah anda sebutkan tadi begitu hasil TKD honorer diumumkan tidak ada honorer lagi. Jadi istilah honorer sudah the end. Kalau ada daerah yang ingin mempertahankan honorernya ya silakan. Tapi konsekuensinya jadi tanggung jawab pemda. Begitu juga kalau daerah ingin menganggarkan dana honorer, silakan saja. Namun ingat, apakah berani mempertanggungjawabkan ke auditor bila ada temuan dana untuk honorer. Sebab, yang namanya honorer tidak ada lagi.
Daerah bisa menggunakan SDM lain seperti supir, office boy lewat mitra (outsouching). Sedangkan bila ingin mempekerjakan pegawai dengan keahlian tertentu (bukan pegawai negeri) alias PPPK bisa mengajukan ke pusat. Nantinya pusat yang menganalisa apakah benar-benar butuh atau tidak. Kalau butuh, baru dikasi. Sistem penerimaan PPPK akan dibuat seperti penerimaan CPNS. Jadi daerah tidak semaunya mengangkat PPPK, tapi pusatlah yang mengatur kuotanya agar tidak kebablasan seperti honorer. (esy/jpnn)
SELASA, 24 Desember 2013, hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur pelamar umum diumumkan. Sedangkan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi