Yang Mau Bepergian, Simak Aturan Satgas Covid-19 Terbaru Ini

Yang Mau Bepergian, Simak Aturan Satgas Covid-19 Terbaru Ini
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Poin kelima, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Poin keenam, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam pom ketiga dan kelima. Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Poin ketujuh, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Poin kedelapan, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Meski demikian, semua aturan di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News