Yang Memerkarakan Guru Honorer Sangat Tidak Layak Jadi Pemimpin
Surat nomor 26/Mgbkt-06/Vlll/2019 tanggal 9 Agustus 2019 perihal klarifikasi video viral Jodi dari Pemerintah Desa Margabakti, Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan ditandatangani oleh Nono Mulyono selaku kepala desa dan Idih Ulhadi sebagai ketua BPD Desa Margabakti.
Surat yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Kuningan Maman Hermansyah dan ditembuskan juga kepada gubernur Jabar hingga media massa.
Surat klarifikasi video viral Jodi, tetapi isinya memerkarakan Rohyatun. Guru mulia dan ikhlas yang baru bekerja pada 2017 dengan gaji dibayar tiap tiga bulan dari dana BOS.
Rohyatun yang merupakan guru olahraga di SDN Margabakti diperkarakan oleh kades dan ketua BPD dengan mengacu kepada UU 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik yang tuntutan hukumannya bisa melebihi lima tahun. (esy/jpnn)
Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Didi Suprijadi mengecam sikap kepala desa dan ketua BPD Desa Margabakti, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang memerkarakan guru konorer bernama Rohyatun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga