Yang Mengatur Pilkada ya Perppu
jpnn.com - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan memersiapkan tahapan pilkada secara langsung di sejumlah daerah yang digelar 2015, dengan menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Alasannya, karena sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2 Oktober lalu, Perppu telah menjadi produk undang-undang, meski masih terdapat kemungkinan rapat paripurna DPR nantinya menolak menyetujui.
Langkah pertama, KPU akan mencabut surat edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 yang sebelumnya dikeluarkan guna meminta KPU Daerah menunda jadwal dan tahapan bagi daerah yang melaksanakan pilkada di 2015.
Bagaimana langkah KPU memersiapkan tahapan pilkada langsung? Apa yang akan dilakukan sekiranya DPR nantinya menolak kehadiran Perppu? Berikut penjelasan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, termasuk wartawan JPNN, Ken Girsang, beberapa hari lalu:
Apa yang menjadi dasar KPU menggunakan Perppu menjadi acuan memersiapkan Pilkada?
Sebagai penyelenggara pemilu, kami dalam posisi berkewajiban menyelenggarakan semua produk hukum yang diterbitkan. Yang terbaru itu adalah Perppu, maka kemudian kami berkewajiban menindaklanjuti Perppu-nya.
Langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya?
Kami menempuh beberapa langkah, di antaranya mengeksplorasi apa yang jadi butir-butir pengaturan dalam Perppu itu, untuk kemudian dibuatkan perangkat Peraturan KPU yang menjelaskan seluruh proses dari pemilu kepala daerah yang dimaksud.