Yang Mengatur Pilkada ya Perppu
Nah itu satu hal pokok yang sudah kami mulai kerjakan. Yang kedua, kami akan segera mengkomunikasikan ke daerah untuk mencabut surat edaran KPU yang sebelum Perppu terbit, yang meminta agar KPU provinsi kabupaten/kota menghentikan untuk sementara tahapan-tahapan yang ada.
Tapi kan Perppu belum disahkan?
Perppu itu sah ketika sudah ditandatangani presiden kan. Perppu itu produk undang-undang.
Tidak menunggu Perppu diterima DPR?
Karena Perppu produk hukum yang sah, maka semua pihak yang terkait dengan Perppu itu, berkewajiban melaksanakannya. Sampai nanti kemudian ada putusan lain. Katakanlah misalnya DPR tidak setuju dengan Perppu, maka mungkin ada produk lain. Tapi sampai hari ini produk peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada adalah perppu.
Jadi KPU jalan saja?
Oh iya, KPU kan tidak pernah berpolitik. Kita kan tidak bisa mengatakan tidak mau mengikuti produk hukum tertentu, maunya produk hukum tertentu. KPU enggak boleh. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 (tentang Pemilu,red) memerintahkan salah satu kewajiban KPU adalah menyelenggarakan Pilkada. Jadi KPU harus taat hukum dan kemudian harus melaksanakan produk hukum yang berlaku.
Seberapa jauh Perppu mengubah tahapan Pilkada?