Yang Mengatur Pilkada ya Perppu

Yang Mengatur Pilkada ya Perppu
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

Dari segi pentahapan ada penambahan. Tapi dari konstruksi secara keseluruhan tentu tidak signifikan. Kemudian menyangkut tentang penjadwalan, ada kehendak yang sangat kuat perintah bahkan penyelenggaraan pemilu itu harus diselenggarakan serentak 2015. Dan itu yang sedang di exercise oleh KPU bagaimana itu bisa diimplementasikan.

Jadi disahkan atau tidaknya Perppu nantinya, enggak jadi masalah?

Saya sudah sampaikan KPU itu tidak ikut dalam berpolitik, jadi produk hukum yang ada dilaksanakan.

Apakah KPU akan segera menerbitkan PKPU baru?

Di Perppu itu diperintahkan tahun 2015 pemilu serentak. Jadi PKPU itu adalah sebuah keniscayaan. Ada tidak ada Perppu, PKPU harus ada. Ini yang menjabarkan tentang bagaimana proses penyelenggaraan pilkada itu dilakukan. Andaikata kemarin tidak ada produk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 atau Perppu, atau merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, KPU tetap akan menerbitkan PKPU yang merevisi PKPU yang lama.

Kapan PKPU-nya terbit?

Produknya sedang jalan, kita berharap akhir tahun bisa diterbitkan.

Bagaimana mekanisme Pelaksanaan Pilkada serentak? Ada berapa daerah?

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan memersiapkan tahapan pilkada secara langsung di sejumlah daerah yang digelar 2015, dengan menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News