Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi
Dengan adanya bukti itu, jaksa meminta majelis hakim menolak bantahan SYL perihal tak pernah memerintah anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementan.
"Dengan semikian, keberatan dan bantahan terdakwa tersebut tdk berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," kata jaksa.
SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Imam Mujahidin Fahmid sempat membahas soal risinya Jokowi dengan kebijakan SYL yang dianggap tak nasionalis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Gandeng Unas, Kementan Kembangkan Kampung Hortikultura Ramah Lingkungan di Sukabumi
- Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ
- Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL