Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi

Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dengan adanya bukti itu, jaksa meminta majelis hakim menolak bantahan SYL perihal tak pernah memerintah anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementan.

"Dengan semikian, keberatan dan bantahan terdakwa tersebut tdk berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," kata jaksa.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Imam Mujahidin Fahmid sempat membahas soal risinya Jokowi dengan kebijakan SYL yang dianggap tak nasionalis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News