Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi
Kamis, 31 Mei 2018 – 23:09 WIB

Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menanggapi tuntutan itu, Fredrich meminta waktu dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dia akan menyusun pleidoi setebal 1.000 lembar.(ce1/ipp/JPC)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak ada perbuatan Fredrich Yunadi yang meringankan tuntutan hukuman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis