Yang Mulia, Mohon Tolak Eksepsi Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya. Karenanya, JPU tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap mengadili gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.
"Dalam kesimpulan saya, tadi kami meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi, baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum," kata Jaksa Ali Mukartono usai persidangan di PN Jakut, Selasa (20/12).
Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Selasa (27/12). Sidang pekan depan beragendakan putusan sela dari majelis hakim terhadap nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukum.
Jaksa Ali berharap majelis hakim dalam memberikan putusan sela bisa mempertimbangkan keberatan yang dilayangkan Ahok dan tim penasihat hukum. Kemudian, pendapat dari penuntut umum. "Rencana Selasa pekan depan," ucap Jaksa Ali.
Dalam nota keberatan Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya. Namun, menurut Jaksa Ali, hal itu tidak cukup.
"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakang maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa" ungkap Jaksa Ali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut