Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum
Jumat, 23 Desember 2016 – 08:57 WIB
Nantinya, jika ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.(end/flo/jpnn)
MADIUN--Masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor. Namun, masih ada saja pengendara yang menggunakannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat