Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum
Jumat, 23 Desember 2016 – 08:57 WIB

Knalpot brong. Foto: dok.JPG
Nantinya, jika ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.(end/flo/jpnn)
MADIUN--Masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor. Namun, masih ada saja pengendara yang menggunakannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD