Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
Kamis, 21 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan keheranannya atas rencana Aceng Fikri menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menerbitkan Kepres pemberhentian dirinya sebagai bupati Garut, Jawa Barat. Sebelumnya diberitakan, Ujang Sujai Toujiri dari Tim Kuasa Hukum Aceng Fikri, menegaskan pihaknya akan menggugat SBY.
Menurut Gamawan, sasaran gugatan Aceng tidak tepat. Menteri berkumis tebal itu menjelaskan, Presiden SBY mengeluarkan Kepres itu lantaran ada usulan dari DPRD Garut agar Aceng dipecat.
Baca Juga:
"Presiden itu hanya melakukan proses administratif saja. Karena presiden wajib memproses usulan DPRD. Jadi sebenarnya yang memberhentikan itu DPRD," kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (20/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan keheranannya atas rencana Aceng Fikri menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza