Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
Kamis, 21 Februari 2013 – 08:15 WIB

Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2).
Baca Juga:
Ujang membenarkan bahwa Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.
Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan keheranannya atas rencana Aceng Fikri menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja