Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY

Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2).

Ujang membenarkan bahwa Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.

Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng. (sam/jpnn)


JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan keheranannya atas rencana Aceng Fikri menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menerbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News