Yang Pengin jadi Guru PNS Mungkin Kecewa setelah Baca Penjelasan Kepala BKN

Yang Pengin jadi Guru PNS Mungkin Kecewa setelah Baca Penjelasan Kepala BKN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana bicara soal guru PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Bima. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal rekrutmen guru PPPK pada 2021, bagaimana dengan seleksi guru PNS?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News