Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!
Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis, kecuali sperma.
Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi.
Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.
Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi.
Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah.
Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.
Padahal bila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.
Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri.
Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi (air bening yang keluar dari kemaluan).
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Nyawa Istri Melayang Ditusuk Suami, Polisi Buru Pelaku
- 5 Khasiat Kopi Luwak, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
- Layanan IVF di Grup RS Siloam Bisa jadi Solusi untuk Memiliki Anak