Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi, sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci.

Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.

Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dima'fu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat.

Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dima'fu.

Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya.

Oleh karena itu hukumnya dima'fu. Tetapi dima'funya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks.

Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi (air bening yang keluar dari kemaluan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News