Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
jpnn.com, MENTOK - Pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Dua pelaku HR (42) dan ZA (23) diringkus di wilayah Kecamatan Mentok.
"Dua laki-laki itu kami ringkus di dua lokasi berbeda dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata KBO Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi di Mentok, Sabtu.
HR warga Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, dan ZA asal Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satuan Resnarkoba.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap pelaku HR di pinggir Jalan Golf, Sungaibaru, Kecamatan Mentok, pada Senin (2/1) sekitar pukul 20.00 WIB kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari pengembangan itu kami menangkap pelaku ZA di rumahnya yang berada di Kampung Jawa, Mentok," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,04 gram dari tangan pelaku HR, sedangkan dari pelaku ZA ditemukan kristal diduga sabu-sabu seberat 13,54 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan merek Ferrari sebanyak 16 butir.
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan merek Ferrari diedarkan oleh dua tersangka.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu