Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
jpnn.com, MENTOK - Pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Dua pelaku HR (42) dan ZA (23) diringkus di wilayah Kecamatan Mentok.
"Dua laki-laki itu kami ringkus di dua lokasi berbeda dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata KBO Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi di Mentok, Sabtu.
HR warga Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, dan ZA asal Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satuan Resnarkoba.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap pelaku HR di pinggir Jalan Golf, Sungaibaru, Kecamatan Mentok, pada Senin (2/1) sekitar pukul 20.00 WIB kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari pengembangan itu kami menangkap pelaku ZA di rumahnya yang berada di Kampung Jawa, Mentok," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,04 gram dari tangan pelaku HR, sedangkan dari pelaku ZA ditemukan kristal diduga sabu-sabu seberat 13,54 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan merek Ferrari sebanyak 16 butir.
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan merek Ferrari diedarkan oleh dua tersangka.
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba