Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:48 WIB
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
Baca Juga:
Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Saat ini dua pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya. (antara/jpnn)
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan merek Ferrari diedarkan oleh dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya