Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:48 WIB

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Yuliadi, barang bukti dan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
Baca Juga:
Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Saat ini dua pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya. (antara/jpnn)
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan merek Ferrari diedarkan oleh dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau