Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata AKP Guntar.
Mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pelaku EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada bulan September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin.
Sementara pada bulan Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.
"Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa," kata Kasatresnarkoba. (antara/jpnn)
EA, karyawan konter Hp telah diamankan polisi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau