Yang Satu Suka Istri Tetangga, Satunya Lagi Doyan ABG
jpnn.com - SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota.
Dua pria yang melakukan tindak KUHP 285 atau pemerkosaan pada tempat dan motif yang berbeda tersebut diamankan pada Sabtu (5/11) malam.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Fernando Saragi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda dalam menggaet korban.
Untuk SE, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal bersebelahan dengannya. Sedangkan Vi, korbannya adalah anak ABG yang ia kencani dari media sosial.
“Mereka diancam pidana di atas lima tahun,” ujar Fernando seperti dikutip dari Radar Sorong, Rabu (9/11).
Fernando mengatakan, untuk kasus SE yang menyetubuhi istri tetangga, awalnya ayah tiga anak ini merasa tertarik pada korban. SE lalu memberanikan diri mengintip aktivitas korban di rumahnya.
Hingga saat ada kesempatan, pelaku langsung menerobos dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Dia sempat kabur ke Jayapura, tapi akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Malanu Kampung,”ungkap Fernando.
SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota. Dua pria yang melakukan tindak
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung