Yang Seperti Inilah 'Pagar Makan Tanaman'
Jumat, 11 September 2015 – 00:07 WIB
Kartyana menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (adg)
PONTIANAK - Sy, petugas keamanan di Komplek Prestigio, Jalan Parit Haji Huesin II, Pontianak Tenggara malah mencuri telepon selulur milik warganya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur