Yang Seperti Inilah 'Pagar Makan Tanaman'
Jumat, 11 September 2015 – 00:07 WIB

Yang Seperti Inilah 'Pagar Makan Tanaman'
Kartyana menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (adg)
PONTIANAK - Sy, petugas keamanan di Komplek Prestigio, Jalan Parit Haji Huesin II, Pontianak Tenggara malah mencuri telepon selulur milik warganya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI