Yani: Ruhut tak Bisa Kerja Kolektif
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengkritisi mekanisme penunjukan Ketua Komisi Hukum di DPR. Hal ini terkait dengan penugasan Ruhut Sitompul memimpin Komisi III oleh Fraksi Partai Demokrat.
"Mekanismenya penempatan anggota di alat kelengkapan itu hak mutlak fraksi tapi sebelum pelantikan minta persetujuan anggota dulu, tergantung nanti apakah Ruhut disetujui seluruh anggota komisi III atau tidak. Kalau tidak maka harus dipungut suara karena ini masalah orang," kata Yani di DPR, Selasa (24/9).
Yani juga secara tegas mengatakan bahwa sejak awal dirinya menolak model pemilihan ketua komisi berdasarkan keputusan fraksi mutlak, karena seharusnya ketua komisi dipilih dari dan untuk anggota, dan harus dikomunikasikan.
"Kalau mau sistem jatah, harus dikomunikasikan dari awal dan dapat persetujuan dari awal, lalu mengirim beberapa nama," jelasnya.
Namun terkait apakah dia setuju atau tidak Ruhut memimpin komisi III, Yani menjawab diplomatis. Menurutnya dalam konteks ini dia tidak bicara personal tapi lebih pada mekanisme dan tata tertib.
Bahkan menurut dia, bukan hanya proses pergantian Ruhut yang dipersoalkan tapi juga ketika Benny K Harman, maupun Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Komisi III.
Soal kemampuan Ruhut, Yani juga mengatakan bahwa penilaian itu subjektif. Tapi pimpinan di komisi itu kolektif kolegial. "Dan apakah Ruhut bisa kerja kolektif dan kolegial, dia kan one man show sehingga tidak bisa kolektif kolegial, tapi kan bisa saja berubah karakternya," tandas Yani.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengkritisi mekanisme penunjukan Ketua Komisi Hukum di DPR. Hal ini terkait dengan penugasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken