Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris
jpnn.com, JAKARTA - Yansen Binti, terdakwa kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (6/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, mantan anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra itu dituntut 10 tahun penjara.
"Saya tidak bisa menerima putusan ini. Sangat tidak adil, karena menghukum orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, saya menyatakan akan mengajukan banding," kata Yansen Binti di depan majelis hakim usai sidang.
Menurut Yansen, fakta-fakta persidangan sudah jelas terungkap. Di mana saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menyatakan bahwa dirinya yang menyuruh untuk membakar sejumlah gedung SD di Palangka Raya pada Juni dan Juli tahun lalu. Yansen juga meminta agar dirinya segera dipindahkan ke Palangka Raya, sambil menunggu putusan selanjutnya.
"Mungkin saja sidang ini hanya untuk memenuhi pesanan. Saya tidak mendapatkan bukti, namun dapat merasakannya. Apa alasan sehingga sidang saya harus dilakukan di Jakarta. Padahal saya bukan teroris dan juga bukan makar," tegas Yansen.
Usai sidang putusan, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi gaduh dengan teriakan histeris istri Yansen Binti Mariati Isman dan keluarga lainnya. Teriakan histeris itu cukup beralasan, karena keluarga YB kecewa dengan putusan hakim. Menurut mereka, YB tak bersalah, dan tak sepantasnya mendapat hukuman 2 tahun penjara.
"Putusan hari ini (kemarin) tidak adil, sama sekali ngawur, serta tidak benar. Kami akan banding," teriak Mariati Isman sambil menangis di ruang persidangan.
Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek juga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan saksi alibi, yang sebenarnya lebih kuat dari bukti yang diajukan jaksa.
Yansen Binti, otak pembakaran sejumlah gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara.
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara