Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris

Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris
Yansen Binti disuapi kue oleh sang istri, Titi, sambil menunggu jadwal sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/5). Foto: Emanuel/Kalteng Pos/JPNN.com

"Sebab bukti yang diajukan jaksa, tidak ada suara sama sekali yang menyebut keterlibatan YB. Bahkan hasil laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polri, juga dikatakan hakim tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD

Menurut Sastiono, hakim terkesan lebih mengutamakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri. “Contohnya, dalam laboratorium teknik kriminalistik ditemukan, bahwa alat yang digunakan untuk membakar sekolah adalah jenis premium pada dua sekolah. Tapi dalam keterangan saksi, mengatakan menggunakan minyak tanah. Ini menyatakan suatu permasalahan," tegasnya.

Sastiono melihat hal itu merupakan bagian dari kesesatan hukum. Di mana hakim menggunakan logika yang tidak terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Usai putusan, Yansen Binti langsung dibawa petugas menuju ruang tunggu tahanan. Di sana, YB makan nasi bungkus bersama keluarga serta sempat berdoa bersama. (nue/ce/ens)


Yansen Binti, otak pembakaran sejumlah gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News