Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris

"Sebab bukti yang diajukan jaksa, tidak ada suara sama sekali yang menyebut keterlibatan YB. Bahkan hasil laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polri, juga dikatakan hakim tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD
Menurut Sastiono, hakim terkesan lebih mengutamakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri. “Contohnya, dalam laboratorium teknik kriminalistik ditemukan, bahwa alat yang digunakan untuk membakar sekolah adalah jenis premium pada dua sekolah. Tapi dalam keterangan saksi, mengatakan menggunakan minyak tanah. Ini menyatakan suatu permasalahan," tegasnya.
Sastiono melihat hal itu merupakan bagian dari kesesatan hukum. Di mana hakim menggunakan logika yang tidak terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Usai putusan, Yansen Binti langsung dibawa petugas menuju ruang tunggu tahanan. Di sana, YB makan nasi bungkus bersama keluarga serta sempat berdoa bersama. (nue/ce/ens)
Yansen Binti, otak pembakaran sejumlah gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya