Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris
"Sebab bukti yang diajukan jaksa, tidak ada suara sama sekali yang menyebut keterlibatan YB. Bahkan hasil laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Polri, juga dikatakan hakim tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Begini Cara Yansen Perintahkan Pembakaran 7 Gedung SD
Menurut Sastiono, hakim terkesan lebih mengutamakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri. “Contohnya, dalam laboratorium teknik kriminalistik ditemukan, bahwa alat yang digunakan untuk membakar sekolah adalah jenis premium pada dua sekolah. Tapi dalam keterangan saksi, mengatakan menggunakan minyak tanah. Ini menyatakan suatu permasalahan," tegasnya.
Sastiono melihat hal itu merupakan bagian dari kesesatan hukum. Di mana hakim menggunakan logika yang tidak terungkap dalam persidangan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Usai putusan, Yansen Binti langsung dibawa petugas menuju ruang tunggu tahanan. Di sana, YB makan nasi bungkus bersama keluarga serta sempat berdoa bersama. (nue/ce/ens)
Yansen Binti, otak pembakaran sejumlah gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, divonis dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun