Yanto Ancam Istri dan Mertua Pakai Badik, Wuih Tatonya
Senin, 30 Juli 2018 – 10:28 WIB

RESIDIVIS: Iswayanto saat dimintai keterangan akibat mengamuk dengan membawa badik. FOTO: Polsek Balikpapan Barat Untuk Balikpapan Pos/JPNN
Atas kasus ini, Yanto dijerat pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas enam bulan penjara.
“Tentu apa pun kejahatan jalanan yang terjadi di Balikpapan Barat akan segera kami tidak,” kata Yasa. (ham/cal/k1)
Iswayanto (41) ditangkap petugas Polsek Balikpapan karena mengamuk di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kalimantan Timur, Jumat (27/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta