Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua
Seorang pegiat kemerdekaan Papua Barat Yanto Awerkion rencananya akan menjalani sidang pertama hari Kamis (11/1/2018) di Timika dengan tuduhan menyampaikan petisi kemerdekaan Papua ke hadapan umum.
Yanto yang berusia 27 tahun sebelumnya sudah ditahan selama hampir delapan bulan tanpa tuduhan apapun.
Sidang semula akan dimulai hari Selasa (9/1/2018), namun dibatalkan karena hakim tidak hadir.
Petisi tuntutan kemerdekaan Papua tersebut ditandatangani oleh 1,8 juta warga Papua dan sudah disampaikan ke PBB.
Para aktivis Papua di luar Indonesia mengatakan bahwa penahanan Yanto merupakan pelanggaran hak asasi manusia, namun pemerintah Indonesia mengatakan Yanto melakukan tindakan untuk menciptakan tindak kekerasan.
Pegiat Papua termasuk Oridek Ap dari Kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengatakan Indonesia sering kali menjatuhkan hukuman berat terhadap mereka yang dianggap melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara.
Menurut Ap, Yanto Awerkion bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penijara.
Namun Ap mengatakan pegiat seperti Yanto Awerkion sudah mengerti mengenai resiko yang akan dia tanggung.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata