Yanto Sari Akui Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu-sabu

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu dangdut, Yanto Sari ternyata sudah lama mengonsumi sabu-sabu. Dari pengakuannya kepada penyidik, pencipta lagu Tak Rela Diginiin yang dipopulerkan Via Vallen itu mengaku mengonsumsi sabu sabu untuk dijadikan sumber inspirasi membuat lagu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan bahwa tersangka mengaku sudah 10 tahun mengonsumi sabu.
"Setelah ditanya kepada yang bersangkutan, ternyata dia sudah 10 tahun mengonsumi sabu. Alasannya, daya imajinasi dan inspirasinya (membuat lagu) akan meningkat setelah pakai sabu," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Baca juga: Nyabu, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diciduk Polisi
Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa Yanto Sari bersama tiga tersangka lain yang ditangkap, yaitu Romy Patti Selano, Yudi Sudarso dan Mike Adriyani positif mengonsumi narkotika setelah dilakukan tes urine.
Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, polisi menemukan fakta bahwa dua hari sebelum penangkapan, tersangka Yanto Sari baru saja membeli dan menggunakan di rumah tersangka Uda uang ditetapkan sebagai DPO.
"Dalam beberapa pelaksanaan, tersangka dan DPO bersama-sama digunakan, dan kalau ada sisanya akan dibawa," ujarnya.
Diketahui, tersangka Yanto Sari dan Romy ditangkap di depan Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah, Blok D No. 63 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar Jakarta Timur, Senin (1/2).
Pencipta lagu dangdut, Yanto Sari mengaku kecanduan sabu-sabu sejak 10 tahun untuk dijadikan sumber inspirasi membuat lagu.
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka