Yanuar Prihatin: Perubahan Sistem Pemilu Domain Pembentuk Undang-Undang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan bahwa upaya mengubah sistem pemilihan umum sebagaimana judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus diperhitungkan dampaknya.
Sebab, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bahwa dampak perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar. "Bukan saja mengubah hal-hal teknis, tetapi juga memengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik," kata Yanuar dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Dia menjelaskan secara teknis proporsional tertutup memang lebih memudahkan Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pesta demokrasi. Namun, tegas dia, harga yang harus dibayar cukup mahal.
Menurut Yanuar, harga yang harus dibayar itu ialah konfigurasi internal pencalegan di masing-masing parpol akan berubah, proses pematangan, pendewasaan, dan kompetisi para caleg menjadi terhenti.
Selain itu, perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elite, hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan.
"Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya," lanjutnya.
Pada sisi lain, Yanuar menyebutkan sistem proporsional terbuka ialah putusan Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2009.
Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, kata dia, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standar ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan sistem pemilu bukan urusan konstitusi. Perubahan sistem pemilu domain pembentuk UU.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen