Yanuar Prihatin: Tidak Usah Takut dengan Hak Angket
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, enggak perlu ditakutkan," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/2).
Legislator Fraksi PKB itu mengatakan bahwa hak angket memiliki tujuan yang baik, menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,"
Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Secara formal, kata dia, hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.
Yanuar mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekadar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya luas.
Dia menjelaskan hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, dan mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," katanya.
Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Dukung Sikap Prabowo soal Skandal Pagar Laut, Pimpinan DPR: Negara Harus Hadir
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini