Yanuar Tolak Wacana Pembubaran KASN, Begini Alasannya
Dia menilai kelembagaan KASN perlu diperkuat, misalnya saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan, namun tidak bisa memberikan sanksi.
Menurut dia, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.
"Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kewenangan KASN perlu ditingkatkan misalnya bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu harus dilaksanakan karena merupakan bagian mewujudkan disiplin ASN, pemerintahan, dan birokrasi.(Antara/jpnn)
Yanuar menolak wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat