Yanuar Tolak Wacana Pembubaran KASN, Begini Alasannya
Dia menilai kelembagaan KASN perlu diperkuat, misalnya saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan, namun tidak bisa memberikan sanksi.
Menurut dia, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.
"Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kewenangan KASN perlu ditingkatkan misalnya bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu harus dilaksanakan karena merupakan bagian mewujudkan disiplin ASN, pemerintahan, dan birokrasi.(Antara/jpnn)
Yanuar menolak wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024