Yapto Geregetan Ada Pengadilan HAM Masa Lalu di Den Haag
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno mempertanyakan pengadilan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang digelar di Den Haag, Belanda. Menurutnya, penyelesaian itu tidak adil karena masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
“Saya tanya 7 jenderal itu diapain (zaman PKI, red). Itu yang diributin enggak selesai. Terus sekarang kita disuruh minta maaf sama PKI? Indonesia mau minta maaf sama siapa. Barangnya enggak ada. Masa minta maaf sama setan,” ujar Yapto saat kegiatan Pemuda Pancasila di Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Seharusnya, kata Yapto, orang-orang yang mengadili kasus-kasus tersebut juga memikirkan korban lain yang dibunuh pada masa lalu.
“Apa sekarang ada PKI bawah tanah. Apa yang berjuang ini orang-orang PKI yang kembali. Kalau tujuh jenderal ini enggak dibunuh ada kejadian enggak itu. Ada sebab dan akibat,” imbuhnya.
Yapto mempersilakan masalah tersebut diselesaikan. Namun, ia menegaskan perlu adanya pandangan yang adil untuk semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
“Pengadilan internasional siapa yang mengadili siapa. Kita bikin aja lagi pengadilan HAM PKI yang motongin orang. Banyak kok kejadian. Sekarang banyak maling ketangkep dibakar kok enggak bilang HAM pada nonton aja,” tandas Yapto.(flo/jpnn)
JAKARTA – Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno mempertanyakan pengadilan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?