YAS Bobol Kotak Amal Sepuluh Masjid
"Di Masjid Nurul Qolbi itu, pelaku mengambil tiga unit amplifier, dua unit mix audio dan satu unit mixer audio," katanya.
Masjid menjadi sasaran pelaku adalah masjid yang kondisinya sepi, baik siang atau malam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel," kata kapolres.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres. (antara/jpnn)
Pemuda berinisial YAS tak takut azab. Dia bobol kotak amal di sepuluh masjid. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut