Yasonna Ajukan Banding demi Selamatkan Golkar di Pilkada, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kebanjiran kritik akibat langkahnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) soal kepengurusan Partai Golkar. Menteri asal PDI Perjuangan itu dituding hendak memecah belah dan menghancurkan partai peraih suara terbanyak kedua di pemilu tahun lalu itu.
Namun, Yasonna mengklaim bahwa keputusannya mengajukan banding justru akan menyelamatkan Golkar. Pasalnya, jika putusan PTUN langsung dieksekusi, maka Golkar sekarang tidak punya pengurus yang sah.
"Ini proses hukum jalan terus. Kalau saya tidak banding, siapa pengurusnya (Golkar)? Tidak ada," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (28/5).
Dia mengingatkan, tanpa susunan pengurus yang sah, Golkar tidak bisa ikut pilkada pada akhir tahun nanti. Dengan banding, lanjut Yasonna, maka surat keputusannya yang mengesahkan kepengurusan versi musyawarah nasional (munas) kubu Agung Laksono kembali berlaku dan Golkar bisa mendaftarkan calon di pilkada.
Selain itu, tambah Yasonna, langkah banding juga bertujuan agar ada penyelesaian yang bersifat permanen bagi masalah dualisme Golkar. Pasalnya, upaya islah yang tengah digencarkan kedua kubu belum tentu membuahkan hasil.
"Karena nanti kalau tidak (banding), tidak akan ada penyelesaian yang lebih tuntas. Biarlah, kalau tidak dapat (islah), proses hukum yang menyelesaikan," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kebanjiran kritik akibat langkahnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tata usaha negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia