Yasonna Ambil Jalan Tengah Soal Polemik Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman mati di Indonesia menjdi polemik. Ada yang pro dan kontra. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus mencari solusi terbaik terkait hukuman mati ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Yakni, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dia juga tetap memerhatikan suara-suara yang memberikan penolakan terhadap hukuman mati.
“Masih (berlaku). Dan kami cari win-win solution,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menghargai adanya dua arus pikiran dan pandangan berbeda terkait hukuman mati.
Ketika ada yang mendukung dan menolak, Yasonna menegaskan, pemerintah mengambil posisi di tengah.
“Hukuman mati masih ada tapi (sebagai) hukuman alternatif dan masih bisa direview pada akhirnya nanti setelah (terpidana) menjalani hukuman 10 tahun (penjara).
Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara