Yasonna Ambil Jalan Tengah Soal Polemik Hukuman Mati
Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:25 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham
Misalnya, kalau dia (terpidana) berkelakukan baik, itu bisa diubah. Itu jalah keluar yang kami ambil,” ungkap mantan anggota Komisi II DPR ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meminta pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati.
Menurut Supriyadi, dalam dua eksekusi mati sebelumnya yang digelar Kejaksaan Agung terhadap terpidana narkotika, ada kesalahan prosedur dan maladministrasi. (boy/jpnn)
Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati