Yasonna Beber Keputusan Baru soal PK Terpidana Mati
Grasi Pernah Ditolak, Eksekusi Bisa Dijalankan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan lembaga negara lainnya telah menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014. Salah satu poin penting dari keputusan bersama itu adalah terpidana mati yang sudah ditolak pemohonan grasinya bisa dieksekusi.
Keputusan bersama tersebut dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1). Saat itu, Yasonna didampingi oleh Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie.
"Jadi ini sudah ada keputusan bersama. Ada tiga poin. Pertama bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna.
Poin kedua, sambung Yasonna, guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 maka masih diperlukan peraturan pelaksanaan tentang pengajuan permohonan PK, terutama menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK. Pasalnya, putusan MK membolehkan PK lebih dari sekali.
Yasonna menegaskan, pihaknya akan membuat peraturan pemerintah untuk mengatur putusan MK tersebut. Salah satu yang diatur adalah soal novum dan pembatasan waktu. "Itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," ujar Yasonna.
Sedangkan poin ketiganya, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sebelum ada aturan dari pemerintah tentang pelaksanaan permohonannya. "Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP," tandas Yasonna. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga negara lainnya telah menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat