Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly mencopot sementara Ronny F Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Hal itu untuk mempermudah proses penyelidikan terkait kelalaian sistem sehingga tidak mencatat kedatangan Harun Masiku di Indonesia.
"Tim independen sudah kami minta dari Kemenkominfo, BSSN, Cyber Bareskrim Polri dan Ombudsman. Keempat ini mereka untuk melihat. Nah, supaya terjadi hal yang independen dalam penelitian, supaya jangan ada conflict of interest nanti, saya sudah mengfungsionalkan Dirjen Imigrasi, dan Direktur Sisdik, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Yasonna mengharapkan tim independen bisa profesional dan objektif dalam bekerja. Dia menginginkan ada hasil yang maksimal untuk menjawab mengapa terjadi delay system dalam pencatatan kedatangan Harun Masiku.
"Tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay. Mengapa data itu tersimpan di PC bandara terminal II, kalau terminal III kan beres. Makanya, ndak ada masalah di terminal III," kata dia.
Yasonna mengatakan, pelaksana tugas harian Dirjen Imigrasi akan diberikan kepada Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Jhoni Ginting. Menurut dia, mutasi itu berlaku per Selasa (28/1) siang.
Politikus PDIP ini menambahkan, Ronny dan Direktur Sisdik dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kelalaian kasus tersebut.
"Dia turut sangat menentukan kenapa itu sistem tidak berjalan dengan baik. Mereka bertanggung jawab soal itu," tandas Yasonna. (tan/jpnn)
Menkum HAM Yasonna Laoly mencopot Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi untuk mempermudah proses penyelidikan terkait kelalaian sistem sehingga tidak mencatat kedatangan Harun Masiku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK