Yasonna Dorong Sistem Penegakan HAM di Indonesia Diadopsi Negara Lain

Yasonna Dorong Sistem Penegakan HAM di Indonesia Diadopsi Negara Lain
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menlu RI Retno LP Marsudi bersama delegasi negara lain dalam forum Universal Periodic Review (UPR) Ketiga dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, Rabu (3/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JENEWA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan upaya memajukan dan melindungi HAM di Indonesia semakin menunjukkan progres siginifikan. Menurutnya, pemerintah telah menyusun strategi dalam perlindungan HAM.

Berbicara pada forum Universal Periodic Review (UPR) Ketiga dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, Rabu (3/5), Yasonna menjelaskan beberapa pelaksanaan sejumlah hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak sipil dan politik di Indonesia. Yasonna menuturkan, salah satu fokus pemerintah adalah perlindungan terhadap anak-anak.

Pemerintah Indonesia bahkan telah meluncurkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada 2016-2020. “Dengan cara mengadvokasi tindakan yang sistematis, terpadu, berbasis bukti dan terkoordinasi,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga memperkenalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Berumur di Bawah 12 Tahun, serta Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Mengenai Sistem Peradilan Anak. “Kumpulan undang-undang ini telah memperbaiki pendekatan dari retributif terhadap keadilan restoratif dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hokum,” tuturnya.

Upaya memajukan dan melindungi HAM juga menjangkau para penyandang disabulitas. Yasonna menuturkan, upaya pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah meningkat secara signifikan.

Meski demikian, pihak pemerintah sampai sekarang terus meningkatkan upaya meningkatkan partisipasi penyandang cacat dalam kehidupan berpolitik di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah memperluas akses bagi penyandang cacat atas kebutuhan dasar, ekonomi, infrastruktur, dan layanan sosial.

Persoalan hukum adat juga masuk dalam laporan Indonesia di Dewan HAM PBB. Yasonna menjelaskan, pemerintah telah mendukung masyarakat hukum adat/masyarakat adat di Indonesia.

Sebagai contoh konkret adalah upaya menyusun undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang sudah masuk dalam prioritas legislatif nasional 2015-2019. Pemerintah bahkan menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat adat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan upaya memajukan dan melindungi HAM di Indonesia semakin menunjukkan progres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News