Yasonna Ingin Pemberian Remisi Kewenangan Penuh Kemkumham
jpnn.com - JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly kembali mengungkapkan wacana mengkaji aturan pemberian remisi untuk koruptor yang pernah disampaikannya beberapa bulan lalu.
Menurutnya kajian itu perlu dilakukan karena ada kesimpangsiuran terkait mekanisme pemberian remisi.
"Ini kalau koruptor mau remisi harus persetujuan KPK atau kejaksaan. Padahal prosedurnya itu seharusnya habis putusan itu pembinaannya kan ada di kemenkumham," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut Yasonna pihak lembaga pemasyarakatan di bawah kementeriannya lebih berhak untuk mengatur pemberian remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam undang-undang itu, ujarnya, diatur bahwa narapidana memiliki hak remisi, pembebasan bersyarat, pendidikan dan hak untuk mendapat pelayanan.
Berdasarkan undang-undang itu, Yasonna menganggap PP Nomor 99 tahun 2012 yang dibuat pemerintahan sebelumnya sangat diskriminatif terhadap hak narapidana.
"Ini menimbulkan diskriminasi di kalangan orang-orang. Termasuk teroris. Teroris harus persetujuan BNPT. Yang kita maksudkan kita kaji supaya jelas hal-hal yang bertentangan dengan UU dan diskriminatif," tegasnya.
Soal rencana revisi PP 99/2012 tersebut, kata dia, masih dalam pembahasan. Yang pasti, Yasonna menyebut ini dilakukannya untuk memperjuangkan hak narapidana. Ia juga tidak ingin remisi dan pembebasan bersyarat dijadikan objek oknum kementeriannya untuk memalak narapidana.
JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly kembali mengungkapkan wacana mengkaji aturan pemberian remisi untuk koruptor yang pernah disampaikannya beberapa
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB