Yasonna: Ini Menjadi Catatan Penting untuk Internal Polri
Selasa, 26 Juli 2022 – 15:06 WIB
Yasonna berpandangan perlu upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh Kompolnas seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan 16 program prioritas Kapolri.
Hal itu berkaitan dengan pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan.
Sebagai anggota Kompolnas, Yasonna memahami dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak mudah.
Sebab, pada dasarnya manusia tidak suka diawasi.
Akan tetapi, Menkumham Yasonna berharap melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yasonna mengatakan Polri secara internal menghadapi permasalah dalam membendung dan membina oknum-oknum polisi yang mencoreng citra institusi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng