Yasonna Izinkan Muhtar ke Pansus, Begini Reaksi KPK
Namun, Febri memahami di satu sisi Muhtar juga seorang terpidana yang tentu domainnya sudah berada di Kemenkumham.
Hanya saja, sampai saat ini Febri pun mengaku tidak tahu apa dasar Yasonna memberi izin Muhtar ke pansus.
“Apa dasar Menkumham mengizinkan terpidana hadir di pansus saya kira itu silakan ditanyakan kepada Kemenkumham. Dan kenapa itu dilakukan, dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?” katanya.
Dia berharap ada koordinasi yang baik antarinstitusi.
Apalagi, tegas Febri, kementerian di bawah Presiden Joko Widodo menyatakan berkomitmen untuk pemberantasan korupsi.
Nah, kata dia, seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum, apalagi jika terkait penanganan perkara yang masih berjalan.
Lebih lanjut Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar meminimalisir atau menjaga semakimal mungkin supaya tidak terjadi perbuatan-perbuatan yang mengarah ke upaya menghalang-halangi penanganan perkara yang dilakukan KPK. (boy/jpnn)
Terpidana pemberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Muhtar Ependy bebas melenggang hadir ke Panitia Khusus
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini