Yasonna Jelaskan Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di RKUHP

Yasonna Jelaskan Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di RKUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.

KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

BACA JUGA: Bayar PSK Tarif Rp 800 Ribu, Lantas Menunggu di Kamar Hotel, Ternyata…

Rencara revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.

Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. (Desca LN/ant/jpnn)

 

Pasal 470 draf RKUHP mengatur mengenai ancaman hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungan alias aborsi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News