Yasonna: Kekayaan Intelektual adalah Pendorong Pengembangan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pada era ekonomi digital dan percepatan pemulihan perekonomian nasional.
Menurutnya, dampak perlindungan hak Kekayaan Intelektual (KI) mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya.
Namun, saat ini masih banyak permasalahan KI kini tidak hanya terkait dengan perlindungannya.
Oleh karena itu, dibutuhkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari unsur kreasi, proteksi, dan utilisasi.
"Sehingga mampu bersinergi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi yang berkembang sangat cepat guna mewujudkan pilar KI sebagai salah satu poros pendorong pengembangan ekonomi nasional,” kata Yasonna dalam acara “Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali 2, di Bali, Selasa (14/6).
Yasonna mengungkapkan saat ini pihaknya fokus pada kampanye memajukan perlindungan KI Komunal.
Sebab, potensi KI Komunal tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan identitas bangsa.
Hal itu dibuktikan dengan masuknya KI Komunal dalam Program Prioritas Nasional sejak 2020-2024 untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KI Komunal Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya era ekonomi digital dan percepatan pemulihan perekonomian
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- PNM dan PIP Dorong Petani Perempuan Terampil Finansial
- Soal Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang, Yoyok Sukawi Punya Strategi Tembus 7 Persen
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Prospek Industri Kimia Meningkat, ICIIS 2024 Kembali Digelar