Yasonna Kirim Seorang Sahabat Temui Djan Faridz
jpnn.com - JAKARTA - Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar sebagai forum islah sudah tuntas. Hasilnya, Romahurmuziy terpilih secara aklamasi memimpin partai berlambang kakbah itu.
Namun, kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta tak mengakui kepengurusan partainya yang baru ini.
Bagaimana tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, yang hadir mendampingi Presiden Joko Widodo ketika membuka Muktamar VIII di Asrama Haij, Jakarta Timur pada Jumat (8/4) lalu?
"Sudahlah tinggalkan perbedaan masa lalu, mari gabung. Saya mendapat informasi juga Pak Rommy -sapaan Romahurmuziy, sangat terbuka kepada teman-teman dari kubu Jakarta," kata Yasonna, ketika menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/4).
Menurut mantan politikus PDI Perjuangan itu, sejumlah tokoh PPP yang selama ini berada di barisan Djan Faridz sudah bergabung dengan Muktamar islah. Termasuk, Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketum PPP hasil Muktamar Bandung.
"Pak SDA sendiri sudah gabung, melihat bahwa tidak ada manfaatnya kalau terus ada perbedaan yang tajam di antara kelompok ini," jelas Yasonna.
Di sisi lain, sesepuh PPP KH Maimun Zubair juga telah berada di tengah-tengah kader partainya yang menggagas islah. Itu karena Mbah Mun -sapaan KH Maimun, melihat tidak ada jalan lain menyatukan PPP selain islah berdasarkan kepengurusan Bandung.
"Jadi kalau apa yang dikatakan Pak JK, Pak Djan sedang pikir-pikir, saya juga meminta salah seorang sahabat saya bertemu dengan Pak Djan, satu setengah jam kemarin berbincang-bincang, supaya mencoba bagaimana Pak Djan bisa menerima dengan baik upaya islah dari Muktamar VIII kemarin," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara