Yasonna: Kurir, Pengguna, Bandar di Dalam Lapas, Ya Pasar!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, upaya negara membangun sistem hukum harus benar-benar berkeadilan, tanpa diskriminasi dan menjangkau seluruh struktur politik ketatanegaraan, untuk menjamin hak dasar warga negara.
Yasonna menyadari, untuk melaksanakannya bukan perkara mudah. Dirinya bahkan beberapa kali disorot, karena kebijakan yang diambil menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Di antaranya kebijakan asimilasi narapidana, hingga pro rehabilitasi bagi kasus pengguna narkoba, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
“Pemakai narkoba di penjara dapat menimbulkan kejahatan baru. Jika kurir dimasukkan dalam lapas, pengguna dalam lapas, bandar dalam lapas, ya pasar,” ujar Yasonna pada program acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat (15/1).
Alasan lain, putra terbaik asal Sumatera Utara ini juga menyebut kapasitas lembaga pemasyarakatan semakin melebihi kapasitas, di mana kejahatan terkait narkoba mendominasi lebih dari 50 persen lapas di Indonesia.
"Bahkan, di beberapa wilayah ada yang sampai over kapasitas hingga 300-400 persen,” ucapnya.
Yasonna kemudian menyoroti deretan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum tuntas. Misalnya, pembunuhan terhadap aktivis Munir.
Selama 13 tahun aksi kamisan berjalan, aksi menolak lupa terus digalakkan.
Yasonna menyebut ketika kurir, pengguna hingga bandar narkoba semuanya berada dalam lembaga pemasyarakatan, maka yang ada muncul pasar.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel