Yasonna Laoly: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Rabu, 02 Februari 2022 – 16:49 WIB

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com
Targetnya 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan.
Kemudian, meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation