Yasonna Laoly Bicara soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Yasonna Laoly Bicara soal Hukuman Mati bagi Koruptor
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ya kan kita lihat saja dulu perkembangannya, kan ini masih wacana. Belum ada revisi. nanti kalau ada giliran itu kita pertimbangkan, " ungkap Yasonna.

Menteri asal Sumut itu mengakui bahwa pelaku korupsi terkait bencana alam juga tidak serta merta langsung diancam hukuman mati.

"Kemarin di Lombok, kan itu besarannya. itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta? Ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan, misalnya, ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, itu sepertiganya dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," tutur Yasonna.

Pembahasan hukuman mati bagi koruptor itu diawali dengan pertanyaan seorang siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK 57 Harli Hermansyah kepada Presiden Jokowi.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa gak berani di negara maju, misalnya, dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?" tanya Harli.

"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada. Betul Pak Menkumham?" jawab Presiden Jokowi seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Yasonna lalu menjawab bahwa dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, tetapi penerapannya terbatas.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak, tidak (dihukum mati), misalnya, ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa," tambah Jokowi.

Menkumham Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi alias koruptor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News