Yasonna Laoly Dapat Teguran Keras, Tito Karnavian Kebagian Pujian
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) marah kepada Menkumham Yasonna Laoly yang tidak hadir rapat, Senin (29/6).
Rapat itu sedianya bergagenda mendengarkan Pendapat Akhir Mini Fraksi Sebagai Sikap Akhir (Menolak Atau Menerima) RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dan Pendapat Akhir Pemerintah.
Selain itu, juga diagendakan pengambilan keputusan tingkat satu terkait RUU tersebut.
Namun, perwakilan pemerintah hanya dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran.
Tidak tampak Menkumham Yasonnna Laoly.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa presiden telah memberikan surat tugas kepada dua menteri, yakni Mendagri Tito, dan Menkumham Yasonna, untuk mewakili pemerintah membahas bersama DPR.
“Ternyata, pesan kami minggu lalu itu tidak diindahkan kembali. Kalau minggu lalu masih ada yang mewakili, (hari) ini yang mewakili pun tidak ada juga,” kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu lantas meminta pendapat dari anggota Komisi II DPR apakah rapat dilanjut atau tidak karena ketidakhadiran Yasonna Laoly.
DPR kesal sama Yasonna Laoly yang tidak hadir. Menurut Doli, pihaknya sudah bersurat kepada Menkumham.
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai